![]() |
| Google.com |
Diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak penyandang tuna rungu, dua pastor Katolik dijatuhi dakwaan di atas 40 tahun di Pengadilan Argentina.
Melansir di laman Akurat, dua pastor bernama Horacio Corbacho dijatuhi hukuman 45 tahun, sementar pastor Nicola Corradi dijatuhi hukuman 42 tahun penjara. Yang mengejutkan adalah, ternyata Corradi yang berasal dari Italia tersebut pernah didakwa atas tuduhan kekerasan seksual di sekolah gereja, namun tidak pernah menjalani masa hukuman.
Tak hanya mereka berdua saja, tukang kebun pun turut diadili karena bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan di sekolah di provinsi Mendoza dari 2004 hingga 2016. Sang tukang kebun yang bernama Armando Gomez dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Beberapa korban dihadirkan di pengadilan untuk menyaksikan hukuman dijatuhkan pada hari Senin. Kasus ini mengundang reaksi keras dari publik. Di luar gedung pengadilan, massa berkumpul menggelar aksi.
"Anda tidak tahu betapa pentingnya hal ini bagi kami, dan bagi dunia," kata pekerja pabrik Ariel Lizarraga, ayah dari salah satu korban, dilansir dari laman BBC, Selasa (26/11).
"Gereja telah berusaha menyembunyikan pelanggaran ini. Tetapi para imam ini memperkosa dan melecehkan anak-anak kita. Anak-anak kita yang tuli! Hari ini, pandangan tabu untuk menentang para pendeta yang bersalah berhenti di sini," katanya.
Kasus ini mengejutkan Argentina yang merupakan negara asal Paus Francis. Pihak gereja juga dikritik karena dinilai lambat dalam penanganan kasus.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar