
Akibat Ileus Obstruktif atau penyempitan usus, seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa, Kota Langsa, Aceh, meninggal dunia.
Korban bernama Suheri Asnawi (32), warga Gampong Ulee Reulung, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Seperti yang dilansir dari laman Akurat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa, Yusrizal mengatakan bahwa warga binaan yang ditahan karena kasus narkoba tersebut meninggal ketika akan dilakukan operasi pada Minggu (29/12/2019) malam.
“Iya meninggalnya tadi malam (Minggu malam). Napinya menurut para dokter meninggal karena penyempitan usus,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Suheri dikatakan Yusrizal, sebelumnya memang sering mengalami sakit perut dalam sepekan terakhir. Pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa pun pernah beberapa kali membawanya ke klinik untuk diperiksa.
Suheri dikatakan sempat sembuh. Bahkan, siang sebelum ia dilarikan ke rumah sakit, warga binaan tersebut sempat tampak sehat.
“Lalu kemarin siang (juga) dia berteriak kalau dia mengalami sakit perut. Setelah itu dibawa terus ke rumah sakit. Tiba di rumah sakit, lalu diserahkan ke UGD-nya dan langsung di-scan perutnya, selanjutnya langsung menuju ruang bedah untuk menunggu dioperasi,” jelas Yusrizal.
“Setelah itu, sorenya, sebelum dioperasi keadaanya semakin melemah hingga akhirnya meninggal dunia,” imbuhnya.
Padahal, dikatakan Yusrizal, narapidana yang dikabarkan akan bebas bulan Maret 2020 mendatang itu, akan dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe, Aceh. “Rencana sebelumnya mau dibawa ke Lhokseumawe biar dekat dan beliau (keluarga) minta pindah ke sana. Boleh kita bilang, namun setelah dioperasi,” katanya.
Suheri merupakan narapidana kasus narkoba. Ia ditahan setelah terbukti dan dinyatakan bersalah sebagai pemakai, sehingga harus menjalani empat tahun penjara. Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa, ia mulai menjalani hukuman sejak tahun 2018 lalu.
“Sudah menjalani hukuman sejak 2018. Malah sudah keluar SKPD, pembebasan bersyarat itu dan bulan tiga nanti kemungkinan bebas,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa tersebut.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar