![]() |
| Sumber Gambar: Salah satu tenant di AEON Mall Jakarta Garden City mengalami kerusakan akibat penyerangan oleh sejumlah warga pada Selasa (25/2/2020) | Antara |
Adanya kasus perusakan Aeon Mall Jakarat Garden City, Cakung, Jakarta Timur, membuat Polres Metro Jakarta Timur menetapkan delapan tersangka pada Selasa (25/2/2020) kemarin.
"Para pelaku merasa pemukimannya banjir karena adanya mall. Pelaku melakukan kekerasan bersama-sama, diawali dengan mendorong dan merusak pagar, kemudian melempari Mall dengan batu, kayu dan sebagainya. Sekarang masih kami terus periksa intensif," ujar Kombes Suyudi Ario Seto, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi Kamis (27/2/2020).
Ia menjelaskan, delapan orang yang melakukan Perusakan merupakan warga sekitar yang melakukan aksi demo karena tak terima kehadiran bangunan mall.
Kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada delapan orang tersebut. Pasalnya, delapan orang ini memiliki peran berbeda dalam merusak Mall.
"Kami lakukan investigasi dari penyelidikan tim terpadu Poldan dan Jakarta Timur berhasil diamankan 23 orang dibawa ke komando Jakarta Timur dan di lakukan pemeriksaan sehingga 8 orang ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana kekerasan," tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 160 dan 406. Dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar