Senin, 09 Desember 2019

Galih Ginanjar Tak Mengerti Soal Dakwaan JPU? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Image result for Galih Ginanjar JPU
Google.com

Kasus Ikan Asin kini belum usai juga. Pada Senin (9/12) kemarin kuasa hukum Galih Ginanjar, Salahuddin mengatakan bahwa isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru. Sehingga membuat Galih tidak mengerti mengenai isi dakwaan tersebut.

"Galih tidak mengerti atas dakwaan jaksa, jangankan terdakwa kami penasehat hukum terdakwa pun tidak mengerti tentang dakwaan tersebut," ujar Salahuddin di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, seperti yang dilansir dari laman Akurat.

Salahuddin mengatakan klien tidak mengerti tentang mentransmisikan atau mendiskusikan video ikan asin tersebut.

"Seperti yang kita ketahui bersama dari dakwaan itu, pasal yang disangkakan yaitu dugaannya itu adalah pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dimana barang siapa tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan kesusilaan, Begitupun pasal 27 ayat 3 tentang mendistribusikan atau dapat aksesnya suatu konten pencemaran nama baik. Dalam dakwaan itu jelas disampaikan," sambungnya.

Salahuddin juga menuturkan bahwa berkaitan dengan dakwaan JPU tersebut, pihaknya sudah menanyakan langsung kepada suami dari Barbie Kumalasari. Katanya, Galih tidak pernah melakukan hal itu. Oleh karena itu, ia bersama timnya akan mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan JPU itu. Eksepsi akan dibacakan pada tanggal 6 Januari 2020 mendatang.

"Nah saya bertanya dong kepada klien kami Galih Ginanjar, apakah kamu mendistribusikan atau mentransmisikan. Jawabannya tidak dan itu diperkuat oleh dawaan tadi, yang meng-upload siapa, pemilik vlog itu siapa, gitu. Menurut sifat pandang kami kurang tepat kalau disangkakan kepada klien kami," paparnya.


Sumber: Akurat.co 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Grab Semarang Kini Salurkan Donasi Kepada 4 Panti Asuhan

Sumber: Partner Engagement & Demand Generation Lead Grab Central Java (dua dari kiri) Dicky Sofian secara simbolis memberikan donasi ...