Senin, 09 Desember 2019

Sangat Keberatan, Kuasa Hukum Pablo dan Rey Akan Ajukan Eksepsi Tahun Depan

Image result for Galih Ginanjar JPU
Sumber: Google.com

Terkait kasus ikan asin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan kepada Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Palbo Benua dalam sidang perdana yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Seperti yang dilansir dari laman Akurat, dakwaan yang dijatuhkan JPU kepada Kliennya tidak membuat kuasa hukum Pablo dan Rey sangat keberatan. Oleh karena itu, Rihat Hutabarat akan mengajukan eksepsi yang nanti akan dibicarakan pada 6 Januari 2020 mendatang.

"Sudah jelas semua sudah dengar terhadap dakwaan JPU, setelah kami diskusikan dengan tim semua kami keberatan dan akan melakukan eksepsi," ujar Rihat Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Ada tiga macam dakwaan yang telah dijatuhkan JPU.

Pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3. Subsider, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Kedua masuk dalam pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3. Subsider, pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 310 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Adapun keberatan kami adalah satu loktus dari perkara di Bogor Jawa Barat pasal 27 ayat 1 yg mendistribusikan itu ada di kantor maupun rumah di terdakwa 1 dan 2 (Pablo dan Rey). Ke dua karena dari saksi yang kami lihat di berkas ada 23 saksi, 16 dari saksi tersebut ada di wilayah Jawa Barat, itu yang menjadi alasan kami," tukas Rihat Hutabarat.

Sumber; Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Grab Semarang Kini Salurkan Donasi Kepada 4 Panti Asuhan

Sumber: Partner Engagement & Demand Generation Lead Grab Central Java (dua dari kiri) Dicky Sofian secara simbolis memberikan donasi ...